Peran ILO dalam Upaya Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia
MEILISA
TEKNIK INFORMATIKA.3
PEMBIMBING : Drs.Selamat,M.M
POLITEKNIK SEKAYU 2013
BAB – BAB TENTANG HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA
Peran ILO dalam Upaya Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia
Tulisan ini dimaksudkan untuk mendiskusi-kan dan mengkritisi peran ILO selama ini dalam pemberdayaan Tenaga Kerja terutama TKI. ILO sebagai institusi buruh inter-nasional diharapkan oleh banyak pihak untuk ikut berperan dalam memberdayakan buruh di Indonesia. Harapan ini ditumpukan karena penyelesaian masalahan perburuhan yang dilakukan pemerintah dinilai belum maksimal. Terutama karena pada masa Orde Baru pemerintah yang diharapkan netral, dalam berbagai kasus perselisihan lebih berpihak pada pengusaha. Kecurigaan pada pemerintah terutama karena pada masa itu buruh tidak diberi kebebasan membentuk serikat buruh, bahkan hak mogoknya pun dilarang. Dalam kondisi demikian, ILO diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan di atas.
Sudah sejak dua pemerintahan terda-hulu, masalah ketenaga kerjaan menjadi per-soalan yang belum bisa dianggap selesai. Ini ditandai dengan masih banyaknya kasus pe-mogokan. Pada masa pemerintahan presiden Suharto, tingginya angka pemogokan diduga disebabkan karena keikut sertaan militer dalam penyelesaian perburuhan dan ketidak bebasan pekerja dalam membentuk serikat pekerja. Namun ketika Menaker Fahmi Idris pada 1998 meratifikasi Konvensi ILO no 87 tentang Kebebasan Berserikat, yang diikuti maraknya pertumbuhan serikat buruh, toh angka pemogokan tidak secara signifikan turun. Lalu, sejauh mana kekuatan Konvensi untuk meredakan angka pemogokan.
Sebagai institusi internasional ILO sebenarnya mempunyai keterbatasan gerak, karena hubungannya dengan negara anggota hanyalah sebatas G-to-G, yang tidak boleh secara langsung berhubungan dengan buruh. Kecuali itu, ILO harus mengikuti prosedur dan sistim administrasi internasional yang seringkali lebih birokratis daripada pemerin-tah. Keterbatasan ini yang menyebabkan ILO kurang fleksibel dalam memberdayakan buruh, acapkali membuat kecewa banyak pihak yang sudah menumpukan harapannya.
Senjata ILO yang paling ampuh un-tuk dapat digunakan sebagai alat “pressures” atau penekan bagi pemerintah adalah “Conventions” yang mempunyai kekuatan mengikat dan “Recommendations” yang tidak mempunyai kekuatan mengikat (ILO, 1999). Masalahnya adalah banyak pihak tidak mengetahui jenis konvensi yang sudah diratifikasi dan prosedur menggunakan sen-jata ini sebagai alat penekan. Keterbatasan pengetahuan ini menyebabkan ILO tidak dapat “digunakan” dengan baik.
Contoh kongkrit dari dilema ratifikasi adalah kemerdekaan berserikat, yang artinya pemerintah harus menjamin kemerdekaan berserikat kepada semua buruh. Langkah ini akan membawa konsekwensi perubahan kebijakan ekonomi yang dulu menawarkan buruh murah dan lingkungan kerja “damai”. Misalnya, Orde Baru menganut politik ekonomi “neo-klasik” yang mengembangkan industri dengan memanfaatkan nilai lebih Indonesia, yaitu tersedia buruh dan sumber alam yang melimpah.
Langkah yang ditempuh adalah menawarkan kepada investor asing dengan iklim usaha aman tanpa gejolak. Konsek-wensinya, pemerintah melarang buruh untuk berserikat dan mogok. Kemerdekaan ber-serikat dan mengemukakan pendapat akan menyebabkan naiknya suhu konflik.
Dalam memberdayakan pekerja, ILO selalu menggunakan pendekatan tripartit yaitu pelibatan serikat buruh, pemerintah dan pengusaha (melalui asosiasi). Di Indo-nesia lembaga Tripartit sudah lama dibentuk yang terdiri dari Depnaker sebagai repre-sentasi pemerintah, Apindo sebagai repre-sentasi pengusaha dan (dulu) SPSI sebagai representasi buruh (banyak Komisi Tripartit yang dibentuk, misalnya Komisi Upah, Komisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dsb.).
A. Sistem Organisasi ILO
ILO adalah sebuah Organisai Perburuhan Internasional yang pusat organisasinya ada di Jenewa yang dipimpin seorang Direktur Jendral, yang sekarang dipegang Michel Hansenne. ILO-perwakilan dipimpin se-orang Direktur, Perwakilan Jakarta sekarang dipegang Iftikhar Ahmed dari Bangladesh. Sebagai sebuah institusi internasional yang beranggotakan 174 negara, ILO mempunyai dua fungsi pokok yaitu pemberdayaan buruh dan administrasi. Dalam upayanya untuk pemberdayaan buruh, pekerjaan dilakukan oleh berbagai macam Komite dan Komisi yang ada di Jenewa atau berdasarkan basis proyek yang merekrut orang yang ahli dalam bidangnya.
Aktifitas ILO di negara perwakilan adalah G-to-G atau antar pemerintah, kare-nanya ILO tidak melakukan aktifitas pem-berdayaan buruh secara langsung di sebuah negara, pemberdayaan buruh dilakukan oleh masing-masing negara angota. Seandainya ILO menyelenggarakan sebuah proyek, pe-laksanaannya dikerjakan bekerja sama partner dengan salah satu Departemen. Karena aktifitas pemberdayaan buruh ba-nyak dilakukan di kantor pusat, aktifitas yang ada di kantor perwakilan lebih banyak melaksanakan fungsi administrasi. Fungsi administrasi ini misalnya dengan menerima dan menyampaikan Keluhan dan masalah kepada Komite yang berhubungan dengan Keluhan ke Jenewa.
ILO pusat di Jenewa mempunyai badan pelaksana (Governing Body) yang berfungsi lebih banyak mengurusi masalah administrasi dan manajemen organisasi. Untuk menjalankan fungsi pemberdayaan buruh, Badan ini didukung oleh barbagai macam Komite dan Komisi yang akan mengurusi masalah buruh secara langsung, misalnya Komisi Standard Perburuhan, Komisi Upah, Komisi Perlindungan Buruh Anak, dsb. Komisi-komisi inilah yang menerbitkan Rekomendasi berbagai macam hubungan perburuhan, mempromosikan hak-hak pekerja, standard kesehatan kerja, kebebasan berserikat, dan sebagainya.
Sebagai institusi yang menempatkan diri sebagai wadah buruh international, ILO mempunyai badan tetap bernama “the International Labor Conference” yang ber-sidang setahun sekali setiap bulan Juni yang dihadiri oleh perwakilan buruh dari seluruh dunia yang berminat. ILC (atau sering disebut dengan Conference saja) ini akan memilih seorang Ketua secara demokratis. Siapa saja perwakilan buruh di sebuah negara berhak dipilih menjadi ketua Konperensi (Perwakilan buruh Indonesia dalam Konperensi ini biasanya dipegang oleh Depnaker dengan Menaker sebagai Ketua Delegasi. Menaker Cosmas Batubara pernah menjadi Ketua Konperensi ini). President Konperensi yang sekarang dijabat Jean-Jaques Oechsin bertugas menjalankan fungsi pemberdayaan buruh di seluruh dunia.
Konperensi tahunan inilah yang seringkali dijadikan media untuk mengemu-kakan permasalahan atau keluhan buruh yang ada di seluruh dunia. Sebagai bagian dari prinsip menyediakan kemerdekaan untuk berpendapat, semua perwakilan buruh diberi tempat dan waktu untuk bicara mengemukakan pendapatnya. ILC mempu-nyai Komite yang bernama Komite Konven-si tentang Penerapan Standar, yang bertugas mengawasi apakah Konvensi yang sudah diratifikasi sudah diimplementasikan. Na-mun demikian ILC menyelenggarakan kon-perensi lima tahunan untuk membicarakan tentang penerapan standar konvensi di negara-negara anggota. Dalam konperensi ini biasanya semua permasalahan perbu-ruhan yang bertentangan konvensi dasar ILO muncul.
Dalam bidang pendanaan semua kantor perwakilan ILO di bawah koordinasi ILO International yang mempunyai Komisi tersendiri yaitu Komisi Budget, yang me-nyetujui besarnya anggaran rutin dan pro-yek, sekaligus membicarakan sumber pen-danaan yang harus digali. Beaya rutin ba-nyak dikontribusikan oleh negara-negara ku-at misalnya AS dan negara Eropa lain.
Dalam operasionalnya ILO mempu-nyai Regional Office di Manila dan Bang-kok. Di Manila, kantor ILO South-East Asia and the Pacific Multidisciplinary Advisory Team (SEAPAT), badan ini yang mempu-nyai fungsi semacam “think-tank” yang menggodog policy baik untuk memberdaya-kan buruh, sekaligus mempunyai inisiatip untuk merancang proyek. Sedangkan ILO Bangkok lebih banyak berhubungan dengan masalah administrasi dan keuangan.
B. Prosedur Keluhan (Complaints)
Dengan mengasumsikan menjadi badan penengah permasalahan perburuhan sedunia, ILO mempunyai mekanisme untuk menye-lesaikan konflik. Konflik biasanya muncul bila salah satu partit tidak menjalankan kon-vensi dengan baik. Keluhan dapat disam-paikan oleh partit di negara yang menjadi anggota ILO. Atau menurut Pasal 26 Konstitusi ILO, Keluhan dapat juga disampaikan suatu negara yang sudah me-ratifikasi konvensi yang sama kepada Kon-perensi Perburuhan International (ILC). ILC akan meneruskan laporan kepada Executive Body untuk mendapatkan tanggapan; kemu-dian menunjuk Committee Of Inqury (COI) untuk mempertimbangkan keluhan tersebut. Apabila memang belum melaksanakan Konvensi, ILO memberikan tekanan kepada negara tersebut untuk mematuhi Konvensi.
Ada kalanya negara yang sudah me-ratifikasi Konvensi sengaja mengingkarinya karena pergantian politiknya, misalnya yang terjadi pada Konvensi Kemerdekaan Berse-rikat pada tahun 1954. Dalam kondisi demi-kian, serikat buruh atau asosiasi pengusaha yang merasa kebebasannya ditekan dapat mengajukan Keluhan kepada ILO (Pasal 24 Konstitusi ILO). Pemerintah Indonesia se-ring menerima kecaman karena member-lakukan kondisi perburuhan yang buruk.
C. Komite yang Berhubungan dengan Keluhan
Komite Tenaga Ahli Penerapan Konvensi dan Rekomendasi
Terdiri dari 20 orang tenaga ahli independen dalam bidang hukum, kebijakan sosial dari berbagai wilayah di dunia. Komite bersidang setiap bulan Desember untuk mempelajari laporan dan keluhan yang dikirimkan oleh negara-negara yang meratifikasi Konvensi. Kemudian Komite membuat laporan tentang laporan atau keluhan yang disampaikan.
q Komite Konperensi Penerapan Standar
Komite ini adalah Badan dari Konperensi Perburuhan Internasional. Komite ini terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat buruh dan asosiasi pengusaha yang tugasnya mempelajari laporan yang dibuat Komite Tenaga Ahli. Komite mempelajari secara khusus dengan melibatkan pemerintah yang bersangkutan, untuk mendapatkan penjelas-an. Komite akan meyusun kesimpulan tentang kesulitan negara yang bersangkutan dalam menerapkan konvensi.
D. Konvensi yang Sudah Diratifikasi Indonesia
Indonesia sudah meratifikasi Semua Kon-vensi Inti ILO, pada tanggal 7 Juni 1998, dan menjadi negara pertama di Asia yang meratifikasi semua (tujuh) Konvensi Inti ini (ILO, 1999). Negara lain seperti Malaysia hanya meratifikasi 5 Konvensi, Singapore hanya 3 konvensi, bahkan Amerika Serikat pun hanya meratifikasi satu konvensi. Ke tujuh Konvensi inti tersebut adalah:
1. KERJA PAKSA
• Konvensi No. 29, 1930 Tentang Peng-hapusan Kerja Paksa:
§ Tentang kerja paksa
§ Larangan kerja paksa
§ Berantas semua bentuk kerja paksa
Diratifikasi melalui Undang-undang no. 19 Tahun 1999.
• Konvensi No. 105/1957, diratifikasi me-lalui Undang-undang No. 19/1999.
Konvensi ini sudah diratifikasi sejak masa pemerintahan Sukarno yang sangat dipenga-ruhi paham sosialisme. Suasana waktu itu terutama masih dipengaruhi semangat na-sionalisme anti penjajahan yang cenderung memaksa penduduk untuk kerja paksa. Menaker Fahmi Idris memperbaharui ra-tifikasi konvensi ini, karena Indonesia sudah lama tidak memperhatikan kondisi buruh pada masa pemerintahan Suharto.
Sepintas, dengan meratifikasi Kon-vensi ini pemerintah tidak kehilangan apa-apa, karena pemerintah tidak pernah memaksa warganya bekerja. Tetapi ternyata masih banyak praktek pemaksaan, misalnya pekerja perkebunan, program trnasmigrasi, atau perkebunan dengan pola transmigrasi, pembangunan desa/kampung oleh militer yang melibatkan penduduk sekitar, dsb.
2. Kebebasan Berserikat:
• Konvensi No. 87, 1948 tentang Kebe-basan Berserikat dan Hak Berorganisasi. Diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 83, 5 Juni 1998.
• Konvensi No. 98/1949 tentang Hak Ber-organisasi dan Perundingan Bersama. Diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 83, 5 Juni 1998.
Seperti disebutkan terdahulu, Konvensi ini pernah diratifikasi Indonesia tahun 1956, yang ketika Presiden Sukarno mengarah pada sistim sosialisme. Setelah meratifikasi, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Ketenagakerjaan. Sebelum-nya, Undang-undang No. 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Ketenaga Kerjaan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha telah dibuat terlebih dahulu.
Pemerintah Indonesia meratifikasi kembali pada tahun 1998 melalui Keputusan Presiden. Kemudian menteri Fahmi Idris mengeluarkan Kepmen yang mengijinkan buruh mendirikan Serikat Buruh.
Ada banyak Undang-undang yang diproduksi pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan kebebasan berserikat, misalnya:
§ Undang-undang No. 14/1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenaga Kerjaan.
§ Undang-undang No. 21/1954 tentang Perjanjian Ketenaga Kerjaan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
§ Undang-undang No. 8/1985 tentang Or-ganisasi Publik.
§ Undang-undang No. 25/1997 tentang Tenaga Kerja.
§ Permenaker No. 5/1998 tentang Pen-daftaran Organisasi Pekerja.
§ PP No. 18/1985 tentang Pelaksanaan UU No. 8/1985 tentang Organisasi Publik.
Sebenarnya sudah banyak undang-undang yang diproduksi oleh pemerintah terutama pada periode Orde Lama yang bergaya sosialisme dan periode setelah runtuhnya Orde Baru yang mengarah pada kemerdekaan berserikat. Kenyataannya, pa-da masa-masa itu banyak berdiri serikat buruh dari berbagai kelompok politik. Ekses dari ratifikasi konvensi ini tidak hanya pada pemberian hak untuk berserikat, juga memberikan kebebasan kepada buruh untuk dengan merdeka mengemukakan pendapat-nya, dan menggunakan hak utamanya untuk mogok kerja.
Pada pemerintahan sebelumnya, pemberian hak mogok sering dibelokkan. Misalnya pada masa presiden Sukarno yang sedang membangun Jakarta dengan pam-pasan perangnya (Hotel Indonesia, Gelora Senayan, dan jembatan Semanggi) guna penyelenggaraan Asian Games. Karena kha-watir pekerja akan mogok dan memper-lambat jalannya pembangunan yang akan mengganggu penyelenggaraan Asian games, presiden Sukarno mengelurakan Dekrit Presiden No. 123/1963 yang Melarang Buruh untuk Mogok (Kusyuniati, 1998). Walau pun Manaker Abdul Latif sudah mencabut Kepres ini dengan Kepmen No. 123/1993 dan UU no. 25/1997 tetapi, pada waktu itu kemerdekaan berserikat masih belum diberikan.
Pemerintahan presiden Suharto tidak mengeluarkan dekrit atau kepres untuk men-cabut konvensi ini. Artinya, pemerintah membolehkan buruh membentuk serikat buruh. Tetapi prakteknya, pembentukan serikat buruh dipersulit dengan memberikan syarat berat sehingga tidak banyak SB yang memenuhi. Peraturan Menteri No. 03/MEN/ 1993, minimum keangotaan 10,000 orang atau dibuka di paling tidak 100 PUK di 25 DPC. SBSI yang mengklaim memenuhi per-syaratan dengan mempunyai 250,000 ang-gota di 81 DPC, toh juga tidak diberikan (Kusyuniati, 1998:237).
Yang agak berat dalam meratifikasi konvensi ini adalah justru memberikan pen-didikan kepada buruh dan majikan akan pentingnya membentuk serikat buruh. Kare-na kebanyakan buruh masih tidak mengeta-hui apa fungsi serikat buruh, dan hanya tahu SPSI sebagai serikat buruh. Depolitisasi buruh pada masa presiden Suharto benar-benar telah membodohkan buruh, sehingga sulit melahirkan pemimpin buruh yang mempunyai kapasitas kepemimpinan yang baik, yang belum mampu meyakinkan buruh akan pentingnya berserikat. Sementara maji-kan masih terbawa iklim pemerintahan yang lalu bahwa pendirian serikat buruh hanya akan mempengaruhi mogok.
Sekarang ini sudah terdaftar 120 Serikat Buruh, tetapi belum ada Konfederasi yang mewakili buruh dalam tripartit atau dalam berbagai perundingan. SPSI memang dianggap paling senior, tetapi serikat buruh lain tidak bersedia diwakili FSPSI. Ini me-nyulitkan posisi buruh sendiri, karenanya banyak masalah perburuhan yang mandek karena persoalan ini. Pengusaha atau peme-rintah memang telah lama hanya berhu-bungan dengan satu perwakilan buruh saja.
3. Larangan Diskriminasi
• Konvensi No. 100, 1951, tentang Pem-berian upah yang sama bagi pekerja pria dan wanita untuk pekerjaan yang mem-punyai nilai sama. Diratifikasi melalui undang-undang no. 83 tahun 1957.
Pemerintahan Presiden Sukarno sudah mera-tifikasi konvensi ini tahun 1957, tetapi kemudian tidak banyak disingung oleh pemerintah Orde Baru. Baru pada tahun 1998, pemerintah Indonesia memperbaharui ratifikasi ini.
Sebenarnya pemerintah Indonesia tidak pernah mengadakan diskriminasi upah pokok antara laki-laki dan perempuan. Hanya tunjangan yang diberikan antara laki-laki (yang menikah) dan perempuan memang lain. Dengan asumsi bahwa laki-laki mempunyai kewajiban menafkahi isteri, laki-laki menikah memperoleh tunjangan lebih banyak dari perempuan. Juga pekerja perempuan baik menikah atau tidak seringkali hanya dianggap pekerja lajang. Sampai sekarang masih belum ada yang mempersoalkan hal ini sampai ke ILO, tapi perbedaan penerimaan gaji/upah laki-laki dan perempuan bisa dijadikan bahan untuk mempersoalkan diskriminasi upah.
• Konvensi no. 111 tahun 1958, tentang: Diskriminasi pekerjaan dan jabatan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, keturunan kebangsaan, atau asal-usul politik. Diratifikasi melalui undang-undang no 21 tahun 1999.
Kalau hanya dilihat dari permukaan, pemerintah tidak mendiskriminasikan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, dsb dalam menerima orang sebagai pekerja atau jabatan tertentu. Tetapi pada prakteknya, banyak terjadi praktek semacam ini, hanya memang tidak secara eksplisit alasan dis-kriminatif ini dikemukakan. Misalnya, sudah banyak diketahui bank tertentu lebih mementingkan golongan ras atau warna kulit tertentu untuk bisa diterima sebagai pegawai. Atau instansi tertentu hanya menerima orang dengan agama tertentu di kantornya. KKN masih sulit dihilangkan di Indonesia, diskriminasi tidak hanya terjadi pada penerimaan pegawai, juga pada banyak aspek lain misalnya, akses pendidikan dan latihan, tindakan disiplin, kenaikan pangkat dsb. Apalagi sekarang di mana SARA memanas, diskriminasi masih dipraktekkan.
Seperti halnya pada masalah perbe-daan penerimaan gaji di atas, diskriminasi terhadap ras, agama, warna kulit, dsb belum begitu dirasakan oleh banyak orang di Indonesia. Namun demikian hal semacam ini terjadi, ILO tentu akan membantu me-nyelesaikannya, karena bertentangan dengan Konvensi yang sudah diratifikasi.
• Konvensi no. 138, 1976, tentang Usia minimum untuk diterima dalam lapang-an kerja. Diratifikasi melalui undang-undang no 20, tahun 1999.
Menurut Undang-undang Ketenaga Kerjaan, usia minimum untuk bekerja adalah 15 tahun. Ini berarti pemerintah Indonesia me-mang tidak mengijinkan anak-anak usia se-kolah untuk bekerja. Namun, memang pene-kanan konvensi ini tidak hanya pada masuknya usia kerja, juga pada perlin-dungan bagi anak-anak yang terpaksa beker-ja. Ada banyak instrumen hukum untuk mendukung sikap ini, yaitu:
§ Undang-undang No. 2/1989 tentang Pendidikan Nasional.
§ Undang-undang No. 1/1974 tentang Perkawinan.
§ Undang-undang No. 23/1992.
§ Undang-undang tentang Penduduk tahun 1992.
§ Keputusan Presdien No. 44/1984 tentang Hari Anak nasional.
§ Keputusan Presiden No. 36/1990 tentang Konvensi Hak-hak anak.
§ Instruksi Presiden No. 2/1989 tentang Kesejahteraan bagi Anak-anak.
§ Undang-undang No. 3/1997 tentang Ke-adilan Anak-anak.
§ Kepmenaker No. 1/1997 tentang Perlin-dungan anak-anak yang bekerja.
§ Inpres No. 3/1997 tentang Perkembang-an mutu anak-anak.
§ Inmendagri No. 3/1997 dan Kepmenko Kesra No. 4/1997 tentang Dekade Anak-anak 1996-2006.
Sebagai negara miskin yang masih sulit mengontrol pekerjaan anak-anak, sebe-narnya penandatangan ratifikasi Konvensi ini sangat dilematis. Di satu pihak anak dianggap sebagai asset keluarga yang dapat membantu orang tua untuk mencari nafkah, di pihak yang lain pelibatan anak dalam pencarian nafkah bertentangan dengan Konvensi ILO. Profesi yang dimasuki anak-anak terjadi pada lapangan pekerjaan-pekerjaan pengemis, pelacuran, penjual koran, dsb. Pada negara-negara Dunia Ketiga lain tidak banyak yang meratifikasi konvensi ini, karena sangsi yang cukup berat, yaitu kecaman.
E. Pemberdayaan Politik Buruh
Hal yang paling penting untuk menerapkan semua Konvensi Inti ILO adalah dengan memberikan proses pendidikan buruh ten-tang kekuatan politiknya, sehingga mereka dapat menggunakannya untuk memperju-angkan nasibnya. Selama ini mayoritas buruh tidak mengetahui peran politik mereka. Paling tidak ada dua penyebab kondisi demikian, pertama, lebih 60 persen buruh di Indonesia adalah perempuan yang cenderung pragmatis mencari uang tidak peduli pada perjuangan buruh (Kusyuniati, 1998:84). Kedua, dengan kondisi demikian keterlibatan buruh perempuan dalam industri relatip pendek yang akan keluar atau dikeluarkan manakala punya anak (Deyo, 1989). Walau pun mungkin akan meme-rlukan waktu lebih lama, pemberdayaan buruh harus dilakukan.
Ratifikasi Konvensi bisa menjadi kekuatan politik, karenanya buruh perlu diberi pendidikan tentang semua kekuatan politik mereka. Kekuatan politik buruh selain Konvensi ILO paling tidak ada dua, pertama peran mereka dalam proses pro-duksi dan kedua kebersamaan mereka dalam serikat buruh. Kekuatan ini kalau digunakan dengan baik akan menjadi kekuatan bargaining yang luar biasa. Tetapi justru buruh tidak tahu tentang kekuatan politiknya sendiri dan tidak mengetahui situasi sosial dan politik di tanah air. Cantoh yang konkrit adalah pemogokan yang terjadi di Kahaestex (Republika, 8 Februari, 2000) di mana buruh mengajukan tuntutan di luar jangkauan perusahaan untuk memenuhinya. Dalam kondisi seperti, bahkan Konvensi ILO pun tidak akan bisa menjadi kekuatan politik, karena menafikan kapasitas pengu-saha. Masih banyak contoh lain tentang le-mahnya kekuatan politik mereka
DAFTAR PUSTAKA
1. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=8&cad=rja&ved=0CGEQFjAH&url=http%3A%2F%2Fwww.ksbsi.org%2F&ei=qOyAUpeaLMG3rgem24C4Cw&usg=AFQjCNHhy6WLp_KItYRMMnxQSTAxoS4B4Q&sig2=K7RW15-fmroFmUukNaTLZw&bvm=bv.56146854,d.bmk
2. http://mkp.fisip.unair.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=149:peran-ilo-dalam-upaya-pemberdayaan-tenaga-kerja-indonesia-&catid=34:mkp&Itemid=61